A. Kelebihan dan Kekurangan E-government :
Kelebihan :
- Dapat membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
- Dapat membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat luas.
- Dapat membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta menyediakan fasilitas dialog publik.
- Dapat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh.
- Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kekurangan :
1.
Kultur berbagi belum ada
2.
Pola pikir masih sederhana (gagap teknologi)
3.
Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal
4.
Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang
5.
Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh
6.
Infrastruktur belum memadai
7.
Tempat akses terbatas
B. Prinsip Desain Cetak biru (Blueprint)
Cetak biru (Blueprint) ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu Cetak biru (Blueprint) ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara flexibility dan standardization.
Flexibility:
Cetak biru (Blueprint) ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah yang spesifik. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan Cetak biru (Blueprint) ini dengan Visi, Misi, Rencana Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan mempengarhui kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan
e-Government di daerahnya.
Standardization:
Cetak biru (Blueprint) ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e- Government di pemerintah daerah yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standarisasi aplikiasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan
fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi.
Dengan mengutamakan keseimbangan flexibilitas dan standardisasi, maka Cetak biru (Blueprint) ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.
2.
Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah,
khususnya Peraturan Daerah.
3.
Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan Cetak biru (Blueprint) dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional.
Dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem aplikasi e-Government bag lembaga Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan panduan baku pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi e-government, dengan ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Tujuan pembuatan dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem ini adalah:
1.
Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory
2.
Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government
3.
Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e-
Government yang komprehensif, efisien dan efektif
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan sopan